Kepala Tata Usaha sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
- 1).Penyusunan program kerja tata usaha sekolah.
- 2).Pengelolaan keuangan sekolah.
- 3).Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa.
- 4).Pembinaan dan pengembangan karir pegawai serta tata usaha sekolah.
- 5).Penyusunan administrasi perlengkapan sekolah.
- 6).Penyusunan dan penyajian data / statistik sekolah.
- 7).Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K.
- 8).Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar